-
Setelah Bikin Bingung Polisi, ODGJ yang Dituduh Culik Anak Kini Bertemu Keluarga
58 menit lalu -
Wapres: ASEAN Tourism Forum 2023 Harus Beri Dampak Nyata ke Pariwisata
43 menit lalu -
Soal Jabatan Gubernur Dihapus, Viva Beda Pendapat dengan Cak Imin
57 menit lalu -
Prediksi: Manchester United vs Crystal Palace
54 menit lalu -
Nufiandani Cetak Gol di Menit Akhir, Persebaya Menang Dramatis Atas Borneo FC
52 menit lalu -
Kecewa Pernah Loyal kepada Ferdy Sambo, Kompol Chuck Singgung Hierarki Alumni Akpol
51 menit lalu -
Kompolnas: Polri tegas dalam Menindak Anggota yang Diduga Melanggar Kode Etik
53 menit lalu -
Kapten Defry Ungkap Rencana Kompi Senapan C jadi Batalion, Prajurit TNI Bakal Ditambah
49 menit lalu -
Ekosistem Riset Bermasalah, Penggantian Kepala BRIN Saja tak Cukup
37 menit lalu -
Kuras Uang Korban Ganjal Mesin ATM Rp60 Juta, Pelaku Diringkus
59 menit lalu -
Berikut Daftar Harga tiket F1 Powerboat Danau Toba
55 menit lalu -
Persija Bertengger di Puncak Klasemen, Thomas Doll Hanya Berkomentar Begini
40 menit lalu
Target 2022 Akan Tercapai Rp1.485 Triliun, Dirjen Singgung Wajib Pajak

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut bahwa melayani Wajib Pajak (WP) dengan baik merupakan kunci target penerimaan pajak tahun ini sangat berpotensi untuk tercapai.
"Kenapa 2021 tercapai dan 2022 target akan tercapai dikasih kesempatan Tuhan karena kita bekerja dengan dan memperlakukan wajib pajak (WP) sebaik-baiknya," katanya dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia DJP Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Sejauh ini kinerja penerimaan pajak masih tumbuh positif dan sudah konsisten sejak April 2021 sejalan dengan pemulihan ekonomi.
Realisasi penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2022 mencapai sebesar Rp1.448,2 triliun atau 97,5 persen dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp1.485 triliun.
Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada hingga akhir triwulan III-2022 masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas dan pertumbuhan ekonomi yang ekspansif.
Kemudian juga adanya basis rendah pada 2021 sekaligus implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti penyesuaian tarif PPN, PPN PMSE, serta Pajak Fintech dan Kripto.