-
Sir Alex Ferguson dan Arsene Wenger Resmi Menjadi 2 Pelatih Pertama yang Masuk Premier League Hall Of Fame
56 menit lalu -
Dukung Persebaya, Wali Kota Eri Berangkatkan Ratusan Bonek Menuju Semarang
48 menit lalu -
Erick Thohir Keluarkan Aturan Baru, Gaji hingga Tunjangan Direksi-Komisaris BUMN Dibahas RUPS
57 menit lalu -
Komisi III DPR RI & Mahfud MD Rapat, Sri Mulyani ke Mana?
50 menit lalu -
Mahfud MD Kesal Dihujani Intrupsi, DPR: Orang yang Kuat Itu Dapat Tahan Diri ketika Marah
56 menit lalu -
Deputi Penindakan KPK Jadi Kapolda Metro, Firli Bahuri Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri
55 menit lalu -
Torch Relay SEA Games 2023 Bakal Digelar 1 April di Jakarta
36 menit lalu -
Tantang Mahfud MD Buka Transaksi Rp349 T, Benny K Harman: Saya Tengarai Punya Motif Politik
43 menit lalu -
Tak Mau Diinterupsi, Mahfud MD: Ada Teriak Keluar, Saya Keluar
41 menit lalu -
Kisah Mengharukan si kembar Yance dan Yakob Sayuri yang Hampir Gagal Gabung PSM Makassar
41 menit lalu -
Amnesty: Tanggapan Barat terhadap Ukraina Ungkap Standar Ganda
42 menit lalu -
Jajal Kereta Api dari Maros ke Rammang-Rammang, Jokowi: Orang Bakal Pindah dan Tidak Macet
40 menit lalu
Teddy Minahasa Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum: Tak Masuk Akal Jenderal Berprestasi Korbankan Karirnya

JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Irjen Teddy Minasaha Putra menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).
Pasalnya, dakwaan yang diuraikan JPU disebut tim penasihat hukum sama sekali tidak mengandung, menggambarkan sebuah kebenaran, ataupun fakta hukum.
BACA JUGA:Teddy Terima Uang SGD27.300 Hasil Jual Sabu Sitaan, Diantar ke Rumah Jagakarsa
Dia beralasan, misi menjebak Linda Pujiastuti alias Anita malah diartikan sebagai sebuah persengkongkolan melakukan penjualan barang bukti narkoba hasil sitaan Polres Bukittinggi.
"Namun anehnya pembicaraan Whatsapp terkait misi penjebakan Anita malah saat ini dipakai oleh penyidik dan Penuntut Umum untuk menarik seorang Jenderal berprestasi untuk duduk di kursi terdakwa ini," kata Penasihat Hukum saat membacakan eksepsi, Kamis.
BACA JUGA:Keributan Emak-Emak Sedang Olaharaga dengan Pemuda Mabuk Viral, Begini Kronologinya
Penasihat Hukum menerangkan, terdakwa adalah seorang Jenderal bintang dua di Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan karir yang cemerlang, mentereng dan tanpa cacat.
Terdakwa diketahui telah menjabat satu kali sebagai Wakapolda, dan dua kali menjabat sebagai Kapolda, bahkan telah mendapat Surat Keputusan Kapolri sebagai Kapolda untuk yang ketiga kalinya di Polda Jatim.