-
Selamat, FIFGroup Sabet 4 Kategori dalam Ajang PR Indonesia Awards 2023
47 menit lalu -
Kenapa KPK Rapat Bareng Kepala Daerah di Hotel Bintang 5? Ini Kata Firli Bahuri
54 menit lalu -
Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia, Pelatih Tunggal Putra Indonesia Merasa Kehilangan
57 menit lalu -
5 Calon Pengganti Mohamed Salah yang Tinggalkan Liverpool, Nomor 1 Penerus Diego Maradona!
44 menit lalu -
Kejari Jakarta Selatan Pastikan Tak Ada Diversi Dalam Perkara AG
32 menit lalu -
Jelang Laga Timnas Indonesia vs Burundi, Riko Simanjuntak Punya Satu Harapan
35 menit lalu -
Hasto: Pemikiran Geopolitik Soekarno Relevan untuk Menghadapi Situasi Saat Ini
25 menit lalu -
Pemkot Surabaya Tunggu Aturan Pusat Soal Thrifting
53 menit lalu -
Ditjen HAM Tunggu Klarifikasi Gubernur NTT soal Sekolah Jam 5 Pagi
42 menit lalu -
Gandeng Bank Mandiri, Kementerian ATR/BPN Luncurkan e-PNBP
52 menit lalu -
Bandara Ngurah Rai Stop Operasional Selama Nyepi, Citilink & Thai Airasia Terbang Terakhir
46 menit lalu -
Kerugian Akibat Kebakaran Gudang Indo Grosir Ditaksir Capai Rp1,5 Miliar
31 menit lalu
Teddy Terima Uang SGD27.300 Hasil Jual Sabu Sitaan, Diantar ke Rumah Jagakarsa

JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa Putra disebut telah menerima uang sebanyak SGD 27.300 atau Rp300 juta dari hasil jual beli sabu sitaan hasil ungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan terhadap Teddy yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
BACA JUGA:Waketum PBNU Tegaskan Siapa Pun Boleh Ucapkan Selamat 1 Abad NU
Jaksa menjelaskan, uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara atas hasil penjualan 1 kg sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di wilayah Jakarta Barat.
Di mana sebelumnya, Dody dihubungi oleh Arif Hadi Prabowo, yang menyampaikan pesan dari Teddy, untuk berkunjung ke rumah Teddy di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Backup Kepolisian di Papua, Panglima TNI: Daerah yang Kerawanan Tinggi Ditindak Tegas dengan Senjata
"Selanjutnya Dody menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dolar singapura) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa (Teddy) di ruang tamu rumah terdakwa," ungkap JPU dalam persidangan, Kamis.
Untuk diketahui, uang itu awalnya berjumlah Rp300 juta dari hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh Linda, lalu ditukar oleh Dody dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk dolar singapura di Bank BCA Cibubur Arumdina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar sia Cibubur.