-
AHY Masuk Daftar Cawapres Ganjar, Syarief Hasan Teringat Omongan Sekjen PDIP Soal Ini
56 menit lalu -
Harga Emas Berjangka Tergelincir Diserang Aksi Ambil Untung
56 menit lalu -
Dalam Sehari, Rusia Bantai Seribu Tentara dan Puluhan Tank Ukraina
54 menit lalu -
5 Pemain Keturunan Grade A Tambahan yang Cocok Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Nomor 1 Bakal Pertajam Lini Serang Garuda
44 menit lalu -
Jelang Idul Adha, Kesehatan Hewan Kurban Peternak hingga Pedagang di Bogor Dicek
33 menit lalu -
Kisah Jenderal TNI AD Soegito Punya Impian Jadi Satuan Elite, Harus Kandas di Tengah Jalan karena Malaria
40 menit lalu -
5 Fakta Guru Hamili Siswi di Tangsel, Pelaku Beri Korban Rp3 Juta Suruh Aborsi
39 menit lalu -
Herry IP Harap Tak Semua Ganda Putra Dikirim ke BWF World Tour Series
22 menit lalu -
Hitler Rencanakan Operasi Singa Laut Invasi Nazi ke Inggris dalam Bunker di Hutan Prancis
41 menit lalu -
Kalender Bali Sabtu 10 Juni 2023: Baik untuk Memasang Tanda Larangan, Batasi Berbicara
20 menit lalu -
Wall Street Menguat Jelang Keputusan The Fed
43 menit lalu -
4 Fakta WN Korsel Bos Telekomunikasi Bunuh Diri di Depok
24 menit lalu
Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Jakut Divonis 9 Tahun, RPA Perindo Apresiasi
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap SAJ (13) yakni SCB alias B dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Denda Rp1 miliar jika terdakwa tidak mampu membayar maka dikenakan hukuman (subsider) kurungan enam bulan.
Selain itu, terdakwa disangkakan dengan UU TPKS yang baru, yakni pasal 30 UU TPKS nomor 12 tahun 2022 dengan hukuman ganti rugi atau restitusi Rp27,56 juta subsider satu tahun kurungan badan.
RPA Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang melakukan pendampingan terhadao korban mengapresiasi putusan majelis hakim.
"RPA Perindo kami memberikan apresiasi untuk putusan yang tinggi yaitu hukuman 9 tahun penjara denda Rp1 miliar," kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina di PN Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023).
Jeannie berharap, dengan adanya hukuman yang tinggi ini dapat mengurangi angka pemerkosaan anak di bawah umur.
"Semoga hukuman yang tinggi sembilan tahun ini dapat memberikan efek jera, jangan lagi ada tindakan pemerkosaan bagi anak di bawah umur," ujarnya.
Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu sedari awal memberikan pendampingan.