-
Memori Reinald Pieters, Pemain Berdarah Ambon dengan DNA Juara
32 menit lalu -
Erling Haaland Dikaitkan dengan MU dan 10 Klub, Bos Dortmund Semprot Mino Raiola
46 menit lalu -
Katulampa Sempat Siaga 3, Cuaca Bogor Hari Ini Berselimut Awan
48 menit lalu -
El Fardou Ben Nabouhane Pemain Terbaik Duel Antara AC Milan vs Red Star Belgrade
47 menit lalu -
Penjaga Gawang MU Kirim Pesan Menyentuh kepada Kiper Liverpool
46 menit lalu -
Koulibaly Ingin Napoli Alihkan Target ke Serie A
18 menit lalu -
Luna Maya Tenteng Tas Rp1,2 Miliar, Netizen: Dari Kulit Aligator Amazon
46 menit lalu -
Resmi Dilantik, Sutan Riska Jabat Bupati Dharmasraya Periode Kedua
57 menit lalu -
Ponpes Diingatkan Miliki Satgas Penanganan Covid-19
47 menit lalu -
Usai Disuntik Vaksin, Eko Yuli Akui Tak Rasakan Efek Samping
47 menit lalu -
Jelang Kendarai Motor Honda di MotoGP 2021, Pol Dapat Bocoran dari Alex Marquez
50 menit lalu -
Junjung Tinggi Integritas, Elnusa Petrofin Ujung Tombak Pertamina dalam Penyaluran BMM di Sumbar
39 menit lalu
Terdakwa Penyuap Nurhadi Jalani Sidang Perdana Hari Ini

JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) berencana akan menggelar sidang pembacaan dakwaan Hiendra Soenjoto, tersangka kasus dugaan pemberian suap-gratifikasi Rp 83 miliar terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Persidangan akan digelar setelah sebelumnya pada Jumat (15/1/2021) sidang ditunda karena Hiendra belum menunjuk penasihat hukum. Hiendra, yang hadir secara virtual, mengaku belum menunjuk penasihat hukum yang baru.
"Kami tanyakan kepada Saudara, apakah sudah menunjuk penasihat hukum?" tanya hakim ketua Saefuddin Zuhri.
"Belum menunjuk, Yang Mulia, karena saya baru dapat informasi kemarin, baru dapat informasi kalau hari ini sidang dan kuasa hukum yang lama sepertinya ada kesibukan yang lain dan belum memberikan kuasa kepada saya, Yang Mulia," jawab Hiendra.
Hiendra Soenjoto ditangkap KPK di kawasan BSD Tangerang Selatan. Penangkapan Hiendra dilakukan pada Kamis (29/10). Hiendra ditangkap setelah menjadi buron KPK selama 8 bulan.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MASementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sudah masuk tahap persidangan terlebih dahulu.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.