-
Sudah Waktunya Mohamed Salah Tinggalkan Liverpool
44 menit lalu -
Zlatan Ibrahimovic Cibir Aksi Sosial LeBron James
59 menit lalu -
Harga Minyak Mentah Dunia Terangkat Aksi Ambil Untung
44 menit lalu -
MOTION GRAFIS: Jadwal Liga Spanyol Pekan 25, Barcelona Tantang Sevilla
24 menit lalu -
Prokes Perlu dijalankan di Setiap Program televisi
55 menit lalu -
Pandemi, Kasus Narkoba di Tabanan Malah Meningkat
46 menit lalu -
Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Rincian Insentif yang Disiapkan
20 menit lalu -
Arti 5 Lambang Pancasila yang Perlu Diketahui dan Dipahami
54 menit lalu -
Arsenal Ke 16 Besar Liga Europa , Arteta Sanjung Peran Aubameyang
44 menit lalu -
Warna dari Kotoran Telinga Ternyata ada Artinya, Ini Ulasannya
44 menit lalu -
Terima Banyak Dukungan, Marc Marquez Berterima Kasih kepada Fans
43 menit lalu -
Pengarakan Ogoh-ogoh Ditiadakan
21 menit lalu
0
Terjerat Narkoba, Selebgram Syiva Angel Ditangkap di Kuta

Selebgram dengan nama akun IG Syivangel yang diikuti 74,3 ribu ini ditangkap bersama tiga orang lainnya, Jhoky, 24, Ravee, 21, dan Allyssa, 20.
Dari tangan keempatnya polisi menyita barang bukti narkoba jenis baru, yakni P-Flouro Fori sebanyak 4 butir dan 3 pecahan dengan berat bersih 1,90 gram. Selebgram Syiv Angel bersama tiga orang temannya itu datang dari Jakarta ke Bali untuk berlibur.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1/2021) mengungkapkan penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat. Pada saat disergap polisi mereka sedang mengonsumsi narkoba.
"Narkoba yang mereka gunakan ini efeknya jauh lebih berbahaya dari ekstasi. Narkoba P-Flouro Fori ini baru pertama kali diungkap oleh Polresta Denpasar. Ini narkoba jenis baru," ungkap Kombes Jansen.
Hasil pemeriksaan sementara,Syiva bersama tiga orang rekannya adalah pengguna golongan pecandu. Asal usul barang bukti yang diamankan masih dilakukan pendalaman. Keempatnya dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Ini sangat disayangkan. Seharusnya tersangka ini (Syiva) jadi duta untuk perang terhadap narkoba. Malah dia mengguanakan narkoba. Mudah-mudahan engan proses hukum ini pelaku tobat," tandasnya.*pol
Dari tangan keempatnya polisi menyita barang bukti narkoba jenis baru, yakni P-Flouro Fori sebanyak 4 butir dan 3 pecahan dengan berat bersih 1,90 gram. Selebgram Syiv Angel bersama tiga orang temannya itu datang dari Jakarta ke Bali untuk berlibur.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1/2021) mengungkapkan penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat. Pada saat disergap polisi mereka sedang mengonsumsi narkoba.
"Narkoba yang mereka gunakan ini efeknya jauh lebih berbahaya dari ekstasi. Narkoba P-Flouro Fori ini baru pertama kali diungkap oleh Polresta Denpasar. Ini narkoba jenis baru," ungkap Kombes Jansen.
Hasil pemeriksaan sementara,Syiva bersama tiga orang rekannya adalah pengguna golongan pecandu. Asal usul barang bukti yang diamankan masih dilakukan pendalaman. Keempatnya dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Ini sangat disayangkan. Seharusnya tersangka ini (Syiva) jadi duta untuk perang terhadap narkoba. Malah dia mengguanakan narkoba. Mudah-mudahan engan proses hukum ini pelaku tobat," tandasnya.*pol
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali