-
Jelang Timnas Indonesia U-23 vs Timnas Malaysia U-23, Shin Tae-yong Puji Garuda Muda
50 menit lalu -
Xavi Konfirmasi Ada Negosiasi dengan Robert Lewandowski
48 menit lalu -
Kakak Achmad Yurianto Mengenang Adiknya Hingga Berkaca-Kaca, Terharu Mendengarnya
59 menit lalu -
Tembus Final Bulu Tangkis SEA Games 2021, Apriyani/Siti Fadia Fokus Pelajari Cara Main Lawan
56 menit lalu -
Jokowi Akan Libatkan Relawan Tentukan Dukungan Capres 2024
50 menit lalu -
Deddy Corbuzier Akan Undang Miyabi ke Podcastnya, Semua Sudah Siap
50 menit lalu -
Indonesia Diperingkat 3 Besar SEA Games 2021, Menpora Amali: DBON Kita Sudah di Track yang Benar
12 menit lalu -
Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Samuel sebagai Bupati Landak
42 menit lalu -
Pelajar Tewas saat Tawuran di Kemayoran, 2 Orang Jadi Tersangka
26 menit lalu -
Pengamat: Koalisi Indonesia Bersatu Bukan Kendala Bagi Pemerintah
24 menit lalu -
Ingin Tua tapi Tetap Sehat? Coba Tips Latihan Angkat Kaki Rutin
57 menit lalu -
6 Rempah Pengganti Gula yang Manfaatnya Luar Biasa, Wajib Coba
57 menit lalu
Terungkap Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Ternyata Lebih Besar dari PNS

JAKARTA - PPPK yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dua kategori, yakni PPPK guru dan PPPK non guru. Sama seperti PNS, PPPK juga mendapatkan gaji dan tunjangan.
Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
PPPK dikontrak minimal setahun dan bisa diperpanjang. Besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dimulai dari kisaran Rp1.794.900 untuk golongan I dan Rp6.786.500 untuk golongan XVII.
Untuk tunjangan PPPK, yang didapat adalah tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya. Adapun dengan jumlah gaji pokok yang ada, diketahui gaji PPPK bisa lebih tinggi daripada PNS
Baca selengkapnya: Daftar Gaji PPPK, Ternyata Lebih Besar dari PNS! Ini Rincian Beserta Tunjangannya