-
BI Prediksi Suku Bunga The Fed Bakal Naik pada Awal November 2023
35 menit lalu -
Kebakaran TPA Putri Cempo Belum Padam, Pemkot Surakarta Ganti Strategi
38 menit lalu -
Denny Darko Ungkap Ramalan Soal Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid
51 menit lalu -
Menko Luhut Tawarkan Investor UEA Investasi EBT Rp1.200 Triliun
47 menit lalu -
Cara Mengatasi Website SSCASN yang Tidak Bisa Diakses
52 menit lalu -
Sekuritas Rupiah BI Diminati Pasar, Penawarannya Tembus Rp15,6 Triliun
44 menit lalu -
Kemendagri Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Secara Nasional
39 menit lalu -
Omzet Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang Anjlok Gegara Harga Mahal
38 menit lalu -
Tahan Suku Bunga Acuan 5,75%, BI Fokus ke Inflasi dan Rupiah
52 menit lalu -
KIM Medokan Ayu Tetap Berkarya Menyebar Informasi Positif Tanpa Pamrih
41 menit lalu -
Ledakan di RS Eka Hospital BSD, Ini Kepanikan saat Pasien Dievakuasi
58 menit lalu -
Jelang Rakernas, Sekjen PDIP Isi Dialog Bahas Isu Ketahanan Pangan di IPB
52 menit lalu
Terungkap, Uang Haram Bupati Kapuas dan Istrinya Dipakai untuk Ongkos Politik
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran serta penerimaan suap. Pasangan suami istri tersebut diduga mengantongi uang korupsi maupun suap sebesar Rp8,7 miliar.
KPK menemukan fakta dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni digunakan untuk ongkos politik keduanya. Ben Brahim menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.
BACA JUGA:
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Istri Ben Brahim, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem juga turut menggunakan uang haram tersebut untuk ongkos politiknya. Ia menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
BACA JUGA:
"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," jelas Johanis.
Dalam perkara ini, Ben Brahim dan istrinya bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadinya. Di mana sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.
Tak hanya itu, Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Adapun, uang suap yang diterima Ben berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.
Tak hanya uang, Ben diduga juga meminta para pengusaha menyiapkan massa untuk kepentingan dia maju di Pilbup Kapuas hingga Pilgub Kalteng. Bahkan, para pengusaha di Kapuas juga diminta menyiapkan massa untuk kepentingan istri Ben maju di Pileg 2019.