-
Bayi Lak-Laki Baru Lahir Diduga Dibuang, Diletakkan Depan Panti Asuhan Surabaya
57 menit lalu -
Zulhas Sebut Ada Penambahan Jumlah Menteri di Pemerintahan Prabowo
44 menit lalu -
Puan: Segera Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Kemarau Panjang
54 menit lalu -
Disbud Badung Gelar Utsawa Dharmagita 2024
48 menit lalu -
Bali United Bermain Standar Kontra Arema FC, Statistiknya Biasa-biasa Saja, Duh
41 menit lalu -
Pemkab Bogor Rancang Konsep Besar Pengembangan Geopark Halimun Salak Bersama Akademisi
35 menit lalu -
Polres Blitar Berhentikan Truk Mencurigakan, Sita 6.307 Botol Arak Bali
32 menit lalu -
Tingkatkan Layanan di Jateng, BTN Perluas Jaringan di Lingkungan Kampus
32 menit lalu -
Persib vs PSM: Pangeran Biru Kembali Berbagi Poin, Bojan Hodak Ungkap Penyebabnya
34 menit lalu -
KAI Logistik Catat Angkutan Limbah B3 Naik Jadi 1.500 Ton
43 menit lalu -
Residivis, Warga Jalan Angkola Siantar Terancam 7 Tahun di Simalungun
28 menit lalu -
Tonton Konser Bruno Mars, Sintya Marisca Tak Rasakan Kejebak Macet Gegara Ini
38 menit lalu
Terungkap, Uang Haram Bupati Kapuas dan Istrinya Dipakai untuk Ongkos Politik
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran serta penerimaan suap. Pasangan suami istri tersebut diduga mengantongi uang korupsi maupun suap sebesar Rp8,7 miliar.
KPK menemukan fakta dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni digunakan untuk ongkos politik keduanya. Ben Brahim menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.
BACA JUGA:
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Istri Ben Brahim, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem juga turut menggunakan uang haram tersebut untuk ongkos politiknya. Ia menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
BACA JUGA:
"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," jelas Johanis.
Dalam perkara ini, Ben Brahim dan istrinya bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadinya. Di mana sumber uang tersebut berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas.
Tak hanya itu, Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Adapun, uang suap yang diterima Ben berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.
Tak hanya uang, Ben diduga juga meminta para pengusaha menyiapkan massa untuk kepentingan dia maju di Pilbup Kapuas hingga Pilgub Kalteng. Bahkan, para pengusaha di Kapuas juga diminta menyiapkan massa untuk kepentingan istri Ben maju di Pileg 2019.