-
Setelah Uji Coba Internal, PR Timnas Indonesia Proyeksi SEA Games 2021 Masih Seabrek
59 menit lalu -
Presiden Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim, Bang Emrus Bereaksi Begini
51 menit lalu -
Modal Rp 50 Ribu, Acen Sukses Jadi Pengusaha Rumput Gandum
53 menit lalu -
Alasan Model Bugil Pilih Konsep Body Neutrality Ketimbang Body Positivity
59 menit lalu -
Jelang Piala Menpora, Persebaya Kehilangan Irfan Jaya
54 menit lalu -
Sepertinya Ada Upaya Mengadu Antarmenteri di Kabinet Jokowi Lewat Kisruh Partai Demokrat
45 menit lalu -
Bukittinggi Catatkan Wali Kota Termuda Erman Safar
57 menit lalu -
Fakta Vaksinasi Covid-19 DPR Tertutup, Buat Rakyat Terkaget-kaget
52 menit lalu -
Kompetisi Bola Voli Proliga 2021 Masih Tentatif, Tunggu Pandemi Covid-19 Mereda
45 menit lalu -
Pencinta Kopi Merapat! Disbudpar Aceh Gelar Festival Kopi Kutaraja
43 menit lalu -
Penegak Hukum Harus Miskinkan Koruptor!
29 menit lalu -
Membedah Fenomena FOMO di Kalangan Investor Pemula
28 menit lalu
Tok! KPU Pasaman Tetapkan Benny-Sabar AS Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Covesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat akhirnya menetapkan pasangan calon Benny Utama-Sabar AS sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasaman terpilih tahun 2020.
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi mengatakan rapat pleno tersebut berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman nomor : 200/PP.01.2-Kpt/1308/KPU-Kab/IX/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman nomor 169/HK.03.1-Kpt/1308/KPU-KAB/X/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020, KPU Kabupaten Pasaman akan melaksanakan rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020.
Menurut Rodi keputusan KPU Pasaman tersebut tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2020, KPU Kabupaten Pasaman akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati 2020.
"Pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilh pemilihan serentak tahun 2020 dilaksanakan setelah keluarnya surat Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN.MK/01/2021 perihal Keterangan Perkara PHP Gubernur/Kabupaten/Kota tahun 2021 yang tergister di MK tanggal 20 Januari 2021 yang kemudian dieruskan oleh KPU RI ke masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2020 melalui Surat Dinas nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 20 Januari 2021 dimana dalan surat KPU ini dijelaskan bahwa daerah yang tidak ada sengketa di MK dapat melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 5 (lima) hari setelah keluarnya surat dari MK," kata Rodi Andermi di rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati/wakil Bupati di Emir Hotel Lubuk Sikaping, Jumat (22/1/2021).
Rodi Andermi mengucapkan terimakasih kepada semua pihak hingga suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah didaerah setempat.
"Alhamdulillah selama pelaksanaan tahapan pemilihan tidak ada persoalan berarti yang mencuat. Pasti ada polemik, namun bisa diselesaikan selama tahapan dengan baik," katanya.
Pihaknya juga mengatakan selama proses pelaksanaan pilkada bisa maksimal menghadirkan masyarakat di TPS meskipun di tengah tantangan pandemi Covid-19.
"Dari Pilkada sebelumnya memang kali ini tantangan terberat bagi kami. Meningkatkan partisipasi pemilih dengan calon tunggal dan ditengah pandemi Covid-19 pula. Alhamdulillah partisipasi pemilih di Pilkada 2020 kemarin sebanyak 66,5 persen," tutupnya.
Rapat pleno itu dihadiri oleh, Bupati Pasaman, DPRD, Dandim 0305 Pasaman, Kapolres Pasaman, Kajari Pasaman, Ketua PN Lubuk Sikaping, Ketua PA Lubuk Sikaping dan undangan lainnya.
(hri)