-
Timnas U-23 Indonesia Bakal TC Lagi, Timnas Senior Belum Jelas
55 menit lalu -
Digugat Sri Bintang Pamungkas Rp 10 Miliar, Begini Respons BCA
54 menit lalu -
Pose Serius dan Manja Georgina Rodriguez Nonton Film di TV
41 menit lalu -
Trump Buka Kantor di Florida untuk Dorong Agenda Pemerintahannya
47 menit lalu -
Sinopsis Sinetron SCTV Dari Jendela SMP: Hati Wulan Hancur Memikirkan Joko, Episode Selasa 26 Januari 2021
54 menit lalu -
Liga Inggris: Andai Resmi Gantikan Frank Lampard, Thomas Tuchel Cetak Sejarah di Chelsea
45 menit lalu -
Apple Pangkas Produksi iPhone 12 Mini Hingga 2 Juta Unit
53 menit lalu -
Bangun Branding, Tim Basket Satya Wacana Luncurkan Nama Baru
54 menit lalu -
PPATK akan Selesaikan Analisis Rekening FPI Akhir Bulan Ini
36 menit lalu -
Sorotan di MotoGP Tak Pernah Lepas dari Valentino Rossi
36 menit lalu -
Kasus HRS, Gerindra Minta Utamakan Keadilan Bagi Semua Pihak
58 menit lalu -
Kapal Iran dan Panama Menerobos Perairan Indonesia, Apa Tujuannya?
42 menit lalu
Tok! Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga nonstruktural. Beleid tersebut diteken Kepala Negara pada 26 November 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Dilihat MNC Media, Minggu (29/11/2020), dalam poin pertimbangan, Jokowi menyebut pembubaran 10 lembaga nonstruktural ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Baca Juga: Jokowi: Meski Junior, ASN yang Cekatan Harus Tampil di Depan
Adapun 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan antara lain, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Dengan adanya pembubaran tersebut, tugas dan fungsi dari lembaga nonstruktural itu dialihkan ke kementerian atau lembaga yang sudah ada.
Pasal 2 Perpres 112 Tahun 2020 menyebutkan, tugas dan fungsi Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.
Kemudian, Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga. Baca Juga: HUT ke-49 Korpri, Jokowi Minta ASN Ubah Pola Pikir