-
Paolo Maldini Akan Sulap Fikayo Tomori Jadi Bek Kelas Dunia
45 menit lalu -
Kunjungi PBNU, Kapolri: Meningkatkan Sinergi Ulama dan Umara
41 menit lalu -
Menteri Siti Dorong Pengembangan Hutan Tanaman Industri untuk Bioenergi
54 menit lalu -
Ikhtiar Bea Cukai Meningkatkan Kinerja Logistik Nasional Mendorong PEN
44 menit lalu -
Stok Gula Rafinasi Menipis, Presiden Perlu Turun Tangan
55 menit lalu -
Pangkas Jarak dengan Atletico Jadi Prioritas Barcelona
27 menit lalu -
Bangunan Cagar Budaya Diizinkan jadi Pasar Buah, Ini Dalih Disperindag
57 menit lalu -
BNPB: Total 91.657 Jiwa Mengungsi PascaGempa M6,2 di Sulbar
53 menit lalu -
Covid-19 Varian Baru dari Inggris telah Masuk Filipina, Ini Awal Mula Penularannya
45 menit lalu -
Andrea Agnelli: Krisis Keuangan Klub Eropa Bisa Lebih Parah
36 menit lalu -
Amerika Serikat keluarkan peringatan ancaman 'serangan teroris dari orang-orang yang tak puas dengan hasil pilpres'
45 menit lalu -
Menristek Harap Vaksin Merah Putih Dapat Izin Akhir 2021
29 menit lalu
Tolak WNI Bekas ISIS Pulang, Ini Alasan Kenapa Pemerintah Dianggap Tak Melanggar HAM

Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia tidak melanggar hak kemanusiaan dan hak kewarganegaraan ketika menolak untuk memulangkan WNI mantan anggota Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) di Suriah.
Menurut dia, hal ini dikarenakan mereka sudah bukan WNI lagi. Hikmahanto juga mempertanyakan dasar kemanusiaan yang dipakai ketika mereka mereka yang tergabung dalam ISIS itu melakukan pembunuhan terhadap orang-orang tidak berdosa.
Baca Juga: Pastikan WNI Eks ISIS Tak Dipulangkan, Apa Kabar Nasib Anak-Anak?
"Kalau saya perhatikan bahwa alasan kemanusiaan itu akan berakhir ketika keselamatan dari bangsa dan negara itu sudah mulai muncul. Kita harus tahu bahwa kalau misalnya mereka kembali dan kita tidak bisa menanggulangi penyebaran paham ideologi dari ISIS ini, nanti ujungnya akan mengganggu keselamatan dari bangsa ini sendiri," kata Hikmahanto, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu.
Menurut dia, landasan negara untuk menyikapi kebijakan untuk memulangkan atau tidaknya tentu didasarkan terhadap mereka mereka yang bergabung pada ISIS ini merupakan WNI atau bukan.
Karena kalau bukan WNI lagi, kata Hikmahanto, tentunya tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memulangkan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sudah disebutkan bahwa, seseorang itu bisa secara otomatis kehilangan kewarganegaraan apabila memenuhi beberapa kualifikasi.
"Ada dua kualifikasi yang utama. Pertama, dalam pasal 23 huruf d adalah kalau mereka ikut di dalam dinas tentara asing. Di situ bukan disebut negara. Jadi ikut tentara asing. Yang dimaksud tentara asing ini bisa pemberontak mungkin dan lain sebagainya," ujar peraih Doktoral dari Universitas Nottingham, Inggris ini.
Kedua, sesuai dengan pada pasal 23 huruf f adalah apabila mereka mengangkat sumpah untuk setia pada sebuah negara atau bagian dari negara. Menurut Hikmahanto, jika ISIS ini merupakan pemberontak dan merupakan bagian dari negara serta eks-WNI itu sudah melakukan sumpah setia, maka mereka sudah kehilangan kewarganegaraan.
Penulis: Redaksi
Editor: Ferry Hidayat
Foto: Wahyu Putro A