-
Pelatih PSS Sleman Ungkap Kondisi 2 Rekrutan Baru Jelang Liga 1 2023-2024
37 menit lalu -
PDIP Geram Denny Indrayana Klaim Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup, Buktikan!
47 menit lalu -
Sang Ayah Yakin Miguel Oliveira Bisa Comeback di MotoGP Italia 2023
47 menit lalu -
Pesan Perpisahan Frank Lampard Usai Akhiri Tugas sebagai Pelatih Interim Chelsea: Senang Mengucapkan Selamat Tinggal!
48 menit lalu -
Ganjar Milenial Ajak Masyarakat Ikuti Lomba Pantun Untuk Lestarikan Budaya
44 menit lalu -
Dewa United Gelar Latihan Perdana, Jan Olde Riekerink Fokus Benahi Kondisi Fisik Pemain
41 menit lalu -
Cekcok Mulut, Pria di Lampung Tewas Ditusuk Teman Sendiri
46 menit lalu -
WHO Sebut Pandemi Berikutnya Bisa Lebih Ganas, Perindo: Tak Perlu Cemas, Tetap Jaga Hidup Sehat
46 menit lalu -
Potret Anya Geraldine Pamer Selfie Banjir Keringat Usai Olahraga Malam, Makin Hot!
43 menit lalu -
Kisah Sedih Jorge Lorenzo, Debut di Kejuaraan Balap Mobil Harus Berakhir Tragis
35 menit lalu -
Gelar Bakti Sosial, Ganjar Muda Padjadjaran Benahi Pangkalan Ojek
18 menit lalu -
PAN Mendukung Indonesia Menjadi Motor Perdagangan ASEAN
33 menit lalu
Uji Coba Bayar Tol Tanpa Berhenti Dimulai Juni 2023, Ini Skema Sanksinya
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan skema sanksi pelanggaran jalan tol yang menerapkan teknologi tol nir sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Teknologi MLFF alias tol tanpa henti mulai diterapkan tahun ini lewat tahap uji coba di tol Bali - Mandara pada Juni 2023.
BACA JUGA:
Hasil uji coba tersebut yang nantinya menjadi bahan evaluasi untuk mulai diterapkan di ruas tol lainnya. Adapun saat ini sistem penyelenggaraan tol nir sentuh sendiri belum punya payung hukum. Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, lewat revisi tersebut akan disisipkan juga pengaturan tentang sistem penyelenggaraan tol nir sentuh.
Targetnya rampung bulan Juni mendatang, sedikit mundur dari target akhir tahun sebelumnya. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengtakan dalam revisi PP tersebut skema pemberian sanksi akan ada dua macam.
BACA JUGA:
Pertama sanksi denda administratif dan kedua adalah sanksi tilang oleh kepolisian. Danang menjelaskan denda administratif akan diberikan terhadap pelanggaran lalulintas di dalam jalan tol oleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) selaku penyedia sistem MLFF.