-
Kejari Jelaskan Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Sleman
50 menit lalu -
Kajol Indonesia Dukung Ganjar Beri Bantuan BPJS dan Oli Murah Untuk Diver Ojol di Bogor
50 menit lalu -
Respons La Nyalla Soal Klaim Erick Thohir Didukung 60 Voters
46 menit lalu -
Persiapan Mudik Lebaran 2023: Jasa Raharja Survei Jalur Pantura
40 menit lalu -
Majed Osman Cetak Gol Tunggal, Dewa United Menang Atas Borneo FC
26 menit lalu -
Kieran Trippier Sebut Declan Rice Lebih Baik daripada Casemiro
52 menit lalu -
Kapolri: Satgas Damai Cartenz Cari Keberadaan Pilot Susi Air
42 menit lalu -
Kabar Baik, PT ASDP Menerapkan Ramah Lingkungan di Pelabuhan
55 menit lalu -
BMKG: Jayapura Diguncang 4 Kali Gempa Malam Ini
35 menit lalu -
5 Negara Top Dunia yang Pernah Dikalahkan Bolivia sang Calon Lawan Timnas Indonesia, Nomor 1 Juara Piala Dunia 3 Kali!
30 menit lalu -
Direktur Persib Bandung Sebut Erick Thohir Berhasil Ciptakan Hasil Gemilang
57 menit lalu -
Sempat Ditutup Gegara Demo, Tol Jatikarya Akhirnya Dibuka
51 menit lalu
0
UMK Gianyar Diprediksi Rp 2.837.680

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar memprediksi ada peningkatan atau kenaikan nilai upah. Di Tahun 2022 UMK sebesar Rp 2.656.009, pada Tahun 2023 menjadi Rp 2.837.680. "Kemungkinan terjadi kenaikan kisaran 6,84% atau sebesar Rp 181.671. Namun untuk pastinya, tanggal 7 Desember," ujar Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Gianyar, I Gede Daging, Senin (5/12).
Disnaker Gianyar masih melakukan pembahasan terkait UMK dengan stakeholder terkait. "Pembahasan dengan berbagai pihak, UMK 2023 cenderung naik," ujar Gede Daging. Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Gianyar, I Wayan Prayana mengatakan, persentase kenaikan UMK mengacu pada nilai inflasi Provinsi Bali yakni 6,84%. Penentuan kenaikan UMK 2023 yang mengacu pada inflasi telah sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 Permenaker 18 tahun 2022.
Disebutkan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian UMK hanya mempertimbangkan variabel inflasi. "Perhitungannya berdasarkan Permenaker 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Inflasi 6,84% mengikuti inflasi provinsi. Penjelasannya ada di Pasal 7 ayat 3 Permenaker 18 tahun 2022," ujar Prayana. *nvi
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali