-
Tengok Georgina Rodriguez saat Bermain Bulu Tangkis
52 menit lalu -
Innalillahi, Legenda TNI Sayidiman Suryohadiprodjo Wafat
53 menit lalu -
Meningkat Tajam, Kasus Positif COVID-19 Indonesia Bertambah 14.224 Orang
53 menit lalu -
Sempat Terputus, Jalur Darat Majene-Mamuju Kembali Pulih
44 menit lalu -
Menanti BLT Gaji 2021, Netizen Malah Galau
56 menit lalu -
Beberapa Tes Kesehatan yang Harus Dijalankan Sebelum Menikah
49 menit lalu -
Prediksi: Napoli vs Fiorentina
55 menit lalu -
Dalam Hal Olahraga, Georgina Rodriguez Akui Tak Mampu Imbangi Cristiano Ronaldo
34 menit lalu -
Contek Abu Dhabi, RI Bangun Taman Panel Surya di Indonesia Timur
31 menit lalu -
Ibu Negara Iriana Jokowi Sudah Lama Tak Muncul, Ada Apa Ya?
52 menit lalu -
Mantan Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo Dikabarkan Meninggal Dunia
27 menit lalu -
Liga Inggris: 3 Pemain yang Bisa Jadi Senjata Rahasia Liverpool Bekuk Manchester United
48 menit lalu
Upah Minimum Saudi Naik Jadi 4 Ribu Riyal

RIYADH -- Pemerintah Arab Saudi menaikkan upah minimum dari 3 ribu Riyal menjadi 4 ribu riyal (Rp 15,2 juta) di tengah Pandemi Covid-19. Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi, Ahmed Al-Rajhi mengatakan, kenaikan upah minimum ini berlaku bagi warga Saudi yang terdaftar dalam program Nitaqat.
"Seorang pekerja Saudi dengan gaji minimum 4 ribu riyal akan dianggap sebagai satu pekerja dalam persentase Saudisasi dari program Nitaqat, yang diperkenalkan untuk mempromosikan lokalisasi tenaga kerja," kata Al-Rajhi dilansir dari Arab News, Selasa (24/11).
Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan lapangan kerja bagi warga negara Saudi, dengan menyelaraskan kualitas nasionalisasi dengan berbagai insentif yang diberikan oleh Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Seorang karyawan Saudi yang mendapatkan 3 ribu Riyal atau lebih tetapi kurang dari 4 ribu Riyal hanya akan mendapatkan perusahaan setengah poin dalam sistem berbasis poin. Mereka yang berpenghasilan kurang dari 3 ribu riyal tidak akan dihitung sama sekali.
Karyawan paruh waktu Saudi akan mendapatkan setengah poin perusahaan dalam sistem Nitaqat. Karyawan sistem kerja yang fleksibel dihitung dalam persentase program Nitaqat sebagai sepertiga dari pekerja Saudi untuk entitas tempat mereka bekerja, dengan syarat mereka menyelesaikan total 168 jam kerja dan membayar kontribusi asuransi sosial.
Keputusan ini juga berlaku untuk pelajar Saudi yang tinggal di Kerajaan, yang secara teratur bekerja paruh waktu sebagai karyawan sistem kerja yang fleksibel, atau pekerja paruh waktu permanen.
- Saudi Beri Pelatihan Sektor Ritel pada 3.611 Warga
- Jelang Ramadhan Banyak Pekerja Saudi Kabur
- China akan Terapkan QR Code untuk Perjalanan Internasional
- Pelatih Atalanta Ingin Kalahkan Liverpool, Ini Alasannya