-
Dejan Lovren: Liverpool Sangat Merindukan Saya
41 menit lalu -
Joe Biden Resmi Jadi Presiden AS, Bagaimana Stimulus USD1,9 Triliun?
57 menit lalu -
Jadi Presiden AS, Ini Cuitan Perdana Biden di Akun Resmi Presiden AS
48 menit lalu -
Martin Odegaard Akan Jadi Suksesor Mesut Oezil?
22 menit lalu -
Setelah Pergantian Kapolri, Calon Panglima TNI Bakal Memanas
51 menit lalu -
Mendengar Tuntutan Jaksa, Pembakar Mobil Via Vallen Bereaksi, Begini Kalimatnya
41 menit lalu -
Soal Covid-19, Joe Biden: Kita Bisa Atasi Virus Mematikan Itu
40 menit lalu -
Jaksa Cantik Ini Menangis, Katanya Malu Jadi Seorang Ibu
36 menit lalu -
Ingin Rasakan Pukulan Petarung MMA Jadi Alasan Pacquiao Tertarik Lawan McGregor
23 menit lalu -
BPBD: 100 Ribu Warga Banjarmasin Terdampak Banjir
46 menit lalu -
Chandra Pakpahan,SH Didapuk Sebagai Ketua LBH Pematangsiantar
34 menit lalu -
Destinasi yang Tawarkan Petualangan Bareng Dinosaurus, Seru!
21 menit lalu
Usai Diperiksa Bareskrim, 3 Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung Tidak Ditahan

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri rampung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiga orang itu adalah peminjam bendera ACP, MD, Konsultan Pengadaan ACP, JM dan mantan PPK Kejagung IS. Usai diperiksa, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut.
"Hari Kamis (19/11) tim penyidik gabungan telah menyelesaikan pemeriksaan para tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Ferdy menjelaskan, untuk tersangka MD tidak dilakukan penahanan lantaran ada surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan dengan jaminan istri.
"MD pemeriksaan dilakukan selama 6 jam dengan jumlah pertanyaan sebanyak 71 pertanyaan," ujar Ferdy.
Sementara JM diperiksa selama enam jam dengan dicecar 58 pertanyaan dan tidak ditahan karena ada surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum.
Sementara IS, pemeriksaan dilakukan selama 6 jam dengan jumlah pertanyaan sebanyak 47 pertanyaan dan tidak dilakukan penahanan.
"Karena ada surat penangguhan penahanan dari pihak Kuasa Hukum," ucap Ferdy.
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari para tersangka tersebut.
Awalnya Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
Kemudian, Bareskrim kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah, IS yang merupakan, mantan pegawai Kejagung pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.