-
Hasil Liga Spanyol Semalam: Real Madrid dan Sevilla Kompak Menang
55 minutes ago -
Gara-Gara Ini, Cristiano Ronaldo Sukses Bikin Hati Georgina Rodriguez Meleleh
44 minutes ago -
Isak Tangis Keluarga Sambut Jenazah Pratu Roy Vebrianto di Baleendah Semalam
41 minutes ago -
Wahai Mahasiswa, Simak Tips Atur Uang Bulanan Biar Tak Tekor
50 minutes ago -
Bek Napoli Ingin Gabung MU
49 minutes ago -
Ronaldo Tolak Tawaran jadi Duta Pariwisata di Arab Saudi
45 minutes ago -
Tarot Minggu Ini: Atur Strategi untuk Keluar dari Situasi yang Tak Kondusif
49 minutes ago -
Arteta: Kepergian Mesut Oezil dan Sokratis untuk Kebaikan Semua Pihak
27 minutes ago -
5 Fakta Mahalnya Harga Daging yang Bikin Pedagang Mogok Jualan
39 minutes ago -
Sukses Berbisnis Skincare, Bintang Sinetron Saras 008 Nadia Stefanie Kini Serius Jadi YouTuber
50 minutes ago -
Peduli Banjir Kalsel, Yamaha Buka Posko Sevice Gratis
48 minutes ago -
Jadwal Piala FA Hari Ini: Man United vs Liverpool
47 minutes ago
UU Ciptaker, Izin Usaha di Sektor Pengolahan Ikan Lebih Mudah

JAKARTA - Pemberlakuan UU Cipta Kerja bakal mempermudah ekosistem terkait dengan usaha pemasaran dan pengolahan perikanan di berbagai daerah.
"Perizinan usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan kini semakin mudah dengan hadirnya UU Cipta Kerja," kata Sekretaris Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Berny A Subki dalam rilis di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Berny memaparkan regulasi tersebut memuat sejumlah poin penting seperti meningkatkan ekosistem investasi, penyederhanaan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, pemberdayaan, dan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinilai Atasi Banyak Masalah di Sektor Pertambangan
Dia mengemukakan pasca terbitnya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Ditjen PDSPKP memberikan kemudahan dalam pelayanan Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP) yang merupakan salah satu perizinan penunjang operasional kegiatan usaha impor.
Kemudahan itu, ujar dia, antara lain adalah percepatan waktu layanan (5 hari kerja menjadi 4 hari kerja), simplifikasi persyaratan, serta proses penerbitan terintegrasi secara elektronik melalui BKPM. Selain RPHP, salah satu perizinan berusaha penunjang yaitu penerbitan SPPT SNI yang diberlakukan secara wajib yaitu Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) tuna dalam kemasan kaleng dan SNI sarden dan makerel dalam kemasan kaleng.
Kemudahan yang diberikan dalam penerbitan SPPT yaitu pemotongan waktu penerbitan Sertifikat Kesesuaian dari 25 hari menjadi 15 hari, penerbitan SPPT SNI dari 5 hari menjadi 3 hari dan persyaratan hasil pengukuran proses kecukupan panas cukup menggunakan bukti sterilisasi komersial dari pihak ketiga atau mandiri oleh personel yang kompeten.
Berny memaparkan, perizinan berusaha pada bidang PDSPKP terdiri dari perizinan berusaha subsektor pengolahan ikan, perizinan berusaha subsektor pemasaran ikan dan perizinan penunjang kegiatan usaha pengolahan dan pemasaran ikan.