-
Chelsea Resmi Lepaskan Fikayo Tomori ke AC Milan dengan Status Pinjaman
40 menit lalu -
Seni Membuat Si Dia Kangen Setengah Mati denganmu
52 menit lalu -
Model Seksi Manuela Ferrera Bocorkan Higuain Suka Perempuan Nakal
24 menit lalu -
In Picture: Singapura Dorong Indonesia Percepat Implementasi 5G
26 menit lalu -
Pejabat Korea Selatan Tak Sabar dengan Kedatangan Asnawi Mangkualam
26 menit lalu -
Posisi Kabareskrim Kosong, Penanganan Hukum Bagaimana?
37 menit lalu -
Orang Indonesia Perlu Lebih Banyak Konsumsi Tablet Tambah Darah
36 menit lalu -
Takdirnya Istimewa, 3 Zodiak Bakal Punya Materi Melimpah
22 menit lalu -
Tembus Semifinal, Greysia/Apriyani Tatap Optimis Laga Kontra Ganda Korsel
16 menit lalu -
Smash Ahsan Hajar Inggris, Komentator Asing Langsung Terpukau
7 menit lalu -
Bidik Peringkat Utama Kota Layak Anak, Ini Persiapan yang Dilakukan Pemko Pariaman
5 menit lalu
UU Ciptaker Jurus Kurangi Pengangguran akibat Covid-19

JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 membuat tingkat pengangguran meningkat. Terhitung, data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia periode Agustus 2020 mencapai 9,77 juta orang, naik dari 7,10 juta orang pada Agustus 2019. Angka ini akan terus bertambah jika gelombang PHK tidak diredam.
Baca Juga: Dampak Corona, 121.498 Pekerja Migran Kembali ke Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan bahwa upaya pemerintah untuk mengurangi masalah pengangguran saat ini adalah dengan cara menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, itu nantinya akan mendorong iklim investasi dan akan menciptakan lapangan pekerjaan yang luas di Tanah Air.
"Di antaranya melaukan transformasi secara struktural dan transformasi ekonomi melalu UU Cipta Kerja. Kita berharap sekali perluasan kesempatan kerja terjadi. Saya dorong agar investasi dalam dan luar negeri bisa masuk. Kita dorong investasi dalam negeri," kata Ida dalam acara 'Ngobrol Bareng Gus Miftah' di iNews, Jumat, (27/11/2020).
Selain itu, upaya lain dari pemerintah adalah mengajak dialog antara pengusaha dan para pekerja untuk mengetahui masalah yang terjadi. Diharapkan nantinya dengan adanya diskusi tersebut, maka tidak ada lagi keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).