-
Selamat, FIFGroup Sabet 4 Kategori dalam Ajang PR Indonesia Awards 2023
56 menit lalu -
5 Calon Pengganti Mohamed Salah yang Tinggalkan Liverpool, Nomor 1 Penerus Diego Maradona!
53 menit lalu -
Kejari Jakarta Selatan Pastikan Tak Ada Diversi Dalam Perkara AG
41 menit lalu -
Jelang Laga Timnas Indonesia vs Burundi, Riko Simanjuntak Punya Satu Harapan
44 menit lalu -
Hasto: Pemikiran Geopolitik Soekarno Relevan untuk Menghadapi Situasi Saat Ini
34 menit lalu -
Pemain Timnas Indonesia Telat Gabung, Shin Tae-yong Pahami Posisi Pelatih Klub Liga 1
21 menit lalu -
Ditjen HAM Tunggu Klarifikasi Gubernur NTT soal Sekolah Jam 5 Pagi
51 menit lalu -
Hasil Piala Asia Sepakbola Pantai 2023: Timnas Indonesia Kalah Tipis 4-5 dari China
26 menit lalu -
Kisah Pesepakbola Argentina Carlos Raul Sciucatti, Rela Mondok di Pesantren Kalimantan demi Jadi Mualaf
25 menit lalu -
Bandara Ngurah Rai Stop Operasional Selama Nyepi, Citilink & Thai Airasia Terbang Terakhir
55 menit lalu -
Kerugian Akibat Kebakaran Gudang Indo Grosir Ditaksir Capai Rp1,5 Miliar
40 menit lalu -
Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Didenda Rp200 Juta, Ini Aturannya
24 menit lalu
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dijadwalkan 13 Februari 2023

JAKARTA - Majelis hakim menggabungkan jadwal sidang vonis dan pembacaan putusan hukum terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) pada pekan mendatang. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan nasib hukum terhadap kedua terdakwa tersebut akan ditentukan pada sidang, Senin (13/2/2023) mendatang.
Hal tersebut disampaikan Hakim Wahyu saat memimpin persidangan lanjutan pembacaan duplik dari tim pengacara terdakwa Putri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023). Duplik dari tim pengacara, adalah tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.
Replik tersebut jaksa ajukan sebagai tanggapan atas pembelaan tim pengacara Putri, yang tak terima atas tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan JPU dalam tuntutan.
"Setelah dibacakan duplik, maka tibalah saatnya, majelis hakim akan mengambil putusan terhadap terdakwa, yakni pada tanggal 13 Februari 2023 mendatang," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
Selama menunggu sidang putusan tersebut, majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk tetap melakukan penahanan terhadap Putri. "Kepada terdakwa diperintahkan agar tetap kembali ke dalam tahanan," ujar Hakim Wahyu.
Jadwal pembacaan vonis dan putusan terhadap Putri ini, sama seperti yang direncanakan majelis hakim terhadap terdakwa Sambo. Pada sidang pembacaan duplik dari tim pengacara Sambo, Selasa (31/1/2023) Hakim Wahyu juga menyampaikan, vonis dan keputusan hukum terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, akan dijatuhkan pada persidangan akhir 13 Februari 2023 mendatang.
"Selanjutnya untuk putusan kami (majelis hakim) akan mengambil keputusan pada 13 Februari 2023 mendatang," kata Hakim Wahyu, Selasa (31/1/2023).
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, jaksa menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sementa untuk lainnya, yakni terdakwa Kuat Maruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (RR), majelis hakim merencanakan untuk membacakan putusan pada, Selasa (14/2/2023).
Terhadap terdakwa KM, dan RR, jaksa meminta hakim menghukum keduanya masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan untuk satu lagi, yakni terdakwa Richard Eliezer (RE), majelis hakim belum menjadwalkan kapan rencana pembacaan putusan.
Karena tim pengacara eksekutor pembunuhan Brigadir J itu, baru pada sore ini akan membacakan dupliknya. Terhadap terdakwa Richard, jaksa dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum 12 tahun penjara.
Berita Terkait
- Pengacara Putri Sambo Sebut Replik Jaksa Klaim Kosong
- Mahfud Yakin Hakim Bakal Jatuhkan Vonis yang Adil Terhadap Ferdy Sambo
- Majelis Hakim PN Jaksel Minta Waktu Dua Pekan Sebelum Sidang Vonis Ferdy Sambo
- Waspada! 9 Hal Ini Dapat Menyebabkan Mobil Terbakar Di Jalan
- Penderita Hipertensi Berat tak Disarankan Minum Kopi 2 Cangkir Lebih, Ini Dampaknya