-
Shin Tae Yong Sebut 2 Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Maret
58 menit lalu -
RI Jadi Tuan Rumah Keketuaan ASEAN 2023, Menko Airlangga Minta Dukungan TNI-Polri
52 menit lalu -
Kisah Karim Benzema Dulunya Dianggap sebagai Pembelian Gagal Real Madrid
51 menit lalu -
Jayapura Diguncang 7 Kali Gempa Malam Ini, Paling Besar M4,7
44 menit lalu -
Ada Guratan dari Masa Lalu, Ini Foto Terbaru Planet Mars
35 menit lalu -
Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa 2023
49 menit lalu -
Bareskrim Periksa OCBC NISP Terkait Laporan soal Bos Gudang Garam
44 menit lalu -
Kapolri Tegaskan Siapkan Operasi Pencarian dan Penyelamatan Pilot Susi Air
48 menit lalu -
Ratusan Masyarakat di Kota Bogor Deklarasi Mendukung Sandiaga Uno di Pilpres 2024
33 menit lalu -
Pemuda di Denpasar Bunuh Pacar, Aksinya Sadis, Lihat Tampangnya Setelah Digunduli Polisi
34 menit lalu -
1 Abad NU Sukses, Erick Thohir Dapat Pujian dari Barikade Gus Dur
40 menit lalu -
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,3% di 2022, BPK: Sangat Luar Biasa
40 menit lalu
0
Walhi Tegaskan Kritisi Kebijakan Lingkungan Hidup

Ia mengatakan adanya kebijakan pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai akan mengancam setidaknya 14,5 hektare mangrove.
Di samping itu pembangunan Terminal LNG juga akan melakukan pengerukan hingga 3 juta 300 meter kubik untuk pembuatan alur laut yang tentunya akan mengancam perairan Sanur. Informasi tersebut, kata Bokis, terungkap saat sosialisasi oleh PT DEB pada 21 Mei 2022 di Gedung Madu Sedana Desa Intaran Sanur.
Bokis juga menerangkan jika selama ini pihaknya Walhi Bali secara keorganisasian sering mengirimi surat kepada PT DEB terkait pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove yang akan mengancam kelestarian lingkungan serta meminta dokumen Studi Kelayakan Pembangunan Terminal LNG dan tidak pernah sekalipun ditanggapi oleh pihak PT DEB. "Dimananya letak kami menyerang PT DEB ?," tanya Bokis.
Lebih Lanjut Bokis juga menerangkan jika sebelumnya pihaknya juga mengkritisi aktivitas reklamasi yang dilakukan Pelindo III Cabang Benoa dan menggugat Pelindo di Komisi Informasi Bali. Akibat aktivitas reklamasi oleh Pelindo III Benoa, 17 hektare mangrove mati dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang tegas dari pemerintah akan hal tersebut. Bokis menilai seharusnya yang melakukan upaya penyelamatan lingkungan hidup dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali karena dibiayai dari pajak rakyat dan memiliki sumber daya yang besar.
"Walhi Bali memiliki kemampuan terbatas dan kerja secara swadaya tanpa dibiayai oleh pajak rakyat," tegas Bokis. Sementara itu persidangan gugatan Walhi terhadap PT DEBdi Gedung KIP Bali, Jalan Cok Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Jumat (2/12), akhirnya ditunda. Majelis Komisioner meminta PT DEB melengkapi dokumen yang menunjukkan jika PT DEB bukan badan publik. *nat
Sumber: Nusabali
Berita Terkait
Berita Populer Dari Nusabali