-
Cerita Ismed Sofyan, Terinspirasi David Beckham dan Motivasi Pantang Kalah
53 menit lalu -
Pesawat Garuda Digambar Jarum Suntik, Begini Penampakannya
55 menit lalu -
Minta Dikritik, Erick Thohir Sindir Pimpinan Bos BUMN Duduk di Belakang Meja
55 menit lalu -
Saat Habib Ali Assegaf Bercucuran Air Mata Mengenang Perjuangan Habib Rizieq
29 menit lalu -
VIDEO TikTok Bola.com: Putuskan Gantung Sepatu, Ini Prestasi Gemilang Wayne Rooney Bersama Manchester United
58 menit lalu -
Habib Rizieq Tolak Diperiksa Bareskrim Jumat Kemarin, Ini Alasannya
54 menit lalu -
Dandani Hewan dengan Pakaian Nazi, Sirkus Rusia Picu Kemarahan
59 menit lalu -
Peringatan Keras BMKG: Ada Potensi Peningkatan Multirisiko Bencana
51 menit lalu -
Saat Stadion Anfield Dibuat "Membeku" oleh Pemain Manchester United
31 menit lalu -
Tersangkut Skandal Dana Subsidi Anak, PM dan Pemerintah Belanda Serentak Mengundurkan Diri
43 menit lalu -
Tujuh Bangunan di Kecamatan Sadu Nyaris Roboh Dihantam Gelombang Pasang
21 menit lalu -
Jelang Lawan Inter Milan di Liga Italia, Juventus Dapat Kabar Baik
38 menit lalu
Wali Kota Depok Sampaikan Usulan Lima Raperda ke DPRD

DEPOK--Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Kamis (28/11). Lima Raperda tersebut merupakan usulan eksekutif untuk legislatif agar dapat dilakukan proses pembahasan.
"Raperda tersebut dibuat karena ada peraturan baru dari pemerintah pusat. Selain juga adanya perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan dibentuknya suatu Peraturan Daerah (Perda) sebagai penyelenggaraan otonomi daerah," terang Idris.
Menurut Idris, lima Raperda tersebut adalah Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 8 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Selanjutnya, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan dan Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.
"Saya berharap, kelima Raperda ini dapat disetujui DPRD Kota Depok. Dengan begitu, Raperda tersebut dapat melalui tahap selanjutnya yaitu pembahasan. Setelah itu, barulah dapat segera diimplementasikan di Kota Depok. Semua Raperda ini demi kemajuan pembangunan di Kota Depok," pungkas Idris.
Berita Terkait
- Pemkot Depok Berkomitmen Terus Perhatikan Posyandu
- DPRD Sahkan APBD Kota Tangerang
- Pakar: Banyak Eksperimen Fisika di SMA yang Keliru
- Viola Davis Ikut Tanggapi Martin Scorsese
- Dompet Dhuafa Ajak Sumbang Sepatu Layak Pakai di EJM 2019