-
Kejari Jakarta Selatan Pastikan Tak Ada Diversi Dalam Perkara AG
57 menit lalu -
Kisah Pesepakbola Argentina Carlos Raul Sciucatti, Rela Mondok di Pesantren Kalimantan demi Jadi Mualaf
41 menit lalu -
Pemain Timnas Indonesia Telat Gabung, Shin Tae-yong Pahami Posisi Pelatih Klub Liga 1
37 menit lalu -
Hasto: Pemikiran Geopolitik Soekarno Relevan untuk Menghadapi Situasi Saat Ini
50 menit lalu -
Hasil Piala Asia Sepakbola Pantai 2023: Timnas Indonesia Kalah Tipis 4-5 dari China
42 menit lalu -
Jual Kartu Panini Edisi Piala Dunia 2022 Bergambar Lionel Messi, Pria Ini Raup Cuan Rp2,1 Miliar!
32 menit lalu -
Kerugian Akibat Kebakaran Gudang Indo Grosir Ditaksir Capai Rp1,5 Miliar
56 menit lalu -
Hasil Barito Putera vs Persis Solo di Liga 1 2022-2023: Bungkam Tuan Rumah, Laskar Sambernyawa Menang 3-2!
39 menit lalu -
Pertamina Geothermal Energy Sukses Bukukan Pendapatan dari Kredit Karbon
52 menit lalu -
Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Didenda Rp200 Juta, Ini Aturannya
40 menit lalu -
2 Wonderkid Berbakat Liga 1 Ini Dilewatkan Shin Tae-yong Gara-Gara Kurang Teliti Memonitor Liga 1
24 menit lalu -
Ikut Instruksi Presiden, Pemprov Jabar Larang Penjualan Thrifting!
53 menit lalu
Wanita Cantik Tersangka Tembakau Sintentis 37,5 Kg Bebas, Kok Bisa?

JAKARTA - Polri diminta bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkoba. Hal ini untuk memberikan efek jera dan menutup ruang kompromi terhadap sindikat dan siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu, semua pelaku narkoba harus dihukum dengan vonis yang seberat-beratnya.
DPP Forum Anti Penyalahgunaan Napza Indonesia (Forza) meminta komitmen Polri melakukan penegakkan hukum yang adil-adilnya terhadap pelaku Narkoba untuk menjaga pamor Korps Bhayangkara agar tetap presisi.
"Kami meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut oknum aparat penegak hukum Polsek Pesanggrahan yang telah membebaskan NN, tersangka kepemilikan 37,5 kg tembakau sintetis," ujar Kadiv Humas DPP Forza, Adhi Dhigan, Minggu (5/2/2023).
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Medsos
Adhi menambahkan, NN ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni tahun 2021 lalu, diduga memproduksi 37,5 kg tembakau sintetis. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, AKP Achmad Fajrul Choir. Namun belakangan, di media sosial ramai pembicaraan soal NN yang diduga sudah bebas dan aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok.
Dikatakan Adhi, pihaknya juga telah melaporkan oknum tersebut ke Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Subbid Paminal Bidpropam) Polda Metro Jaya.
"Kita meminta agar oknum tersebut diberikan sanksi penempatan khusus dan pelepasan jabatan seperti Kompol D karena mempunyai istri simpanan yang terseret kasus tabrak lari mahasiswa di Cianjur," pungkasnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Wanita Pembuat Tembakau Sintetis, Terinspirasi Kekasihnya di Penjara
Sementara itu, Kuasa Hukum NN, Octavina mengatakan, kliennya bukan dibebaskan tetapi ditangguhkan karena masa penahanan yang hanya tinggal satu hari.
"Namun masih juga belum P21 dari kejaksaan karena terkendala ada beberapa petunjuk yang belum di penuhi oleh penyidik," ujarnya.