-
Oxford akan Perdalam Studi Resistensi Antibiotik
37 menit lalu -
Legislator Gerindra Potong Gaji Bantu Korban Bencana
56 menit lalu -
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Argentina, Getarannya Terasa hingga Cile
43 menit lalu -
Gara-Gara Irina Shayk, Keluarga Cristiano Ronaldo Terpecah Belah
39 menit lalu -
KRI dr Soeharso-990 Akan Operasi 3 Korban Gempa Mamuju
53 menit lalu -
AS Roma vs Spezia: Dua Kartu Merah Bikin Giallorossi Tersingkir
44 menit lalu -
PNS Ini Dapat Tunjangan Tambahan dari Jokowi, Intip Besarannya
35 menit lalu -
Pidato Perpisahan Donald Trump: "Gerakan Kita Baru Saja Dimulai"
51 menit lalu -
Jadwal Liga Inggris Hari Ini: Fulham vs Manchester United
57 menit lalu -
Hasil Liga Spanyol Semalam: Sevilla Menang, Valladolid Imbang
50 menit lalu -
Bermain dengan Sembilan Orang, Roma Disingkirkan Spezia di Coppa Italia
41 menit lalu -
Tanaman Porang, Komoditas Menjanjikan Ditengah Pandemi
34 menit lalu
Wapres Ma'ruf Amin "Sentil" Daerah Pemekaran

JAKARTA - Sejak tahun 1999 hingga 2014 setidaknya ada 223 daerah hasil pemekaran atau yang disebut sebagai daerah otonomi baru (DOB). Seperti diketahui, setelah 2014, pemerintah sama sekali tak memekarkan daerah.
Namun begitu, daerah hasil pemekaran belum menampakan kemajuan yang signifikan. Pasalnya, dari hasil evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 menunjukan bahwa sebagian besar daerah hasil pemekaran belum memadai. Di mana, sebagian besar anggarannya masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Ungkap Upaya Pemerintah Atasi Masalah Daerah yang Ingin Mekar
Hal ini menjadi salah satu alasan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin melanjutkan moratorium pemekaran daerah. Menurutnya, pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan oleh daerah hasil pemekaran masih rendah.
"Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu (moratorium)," katanya dikutip dari keterangan pers Setwapres, Jumat (4/12/2020).
Lebih lanjut, Maruf mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan analisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan. Seperti diketahui, suatu daerah hasil pemekaran akan berstatus daerah persiapan sampai dinilai mampu menjadi daerah otonom.
Baca Juga: Moratorium Pemekaran Daerah, Ma'ruf Amin: Keuangan Negara Belum Memungkinkan
Dia menuturkan, jika nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, maka pemekaran akan dilakukan secara terbatas. Tentunya dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.
"Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya," pungkasnya.