-
Turun Dari Helikopter, Irjen Panca Langsung Pimpin Rapat dan Keluarkan Perintah Tegas
52 menit lalu -
Main Bareng Robert Lewandowski di Barcelona, Pedri: Sebuah Kemewahan!
42 menit lalu -
Kang TB Pertanyakan Urgensi Revisi UU TNI Usulan Luhut Binsar
47 menit lalu -
MotoGP 2022: Kabar Buruk, Tumit Kanan Aleix Espargaro Dilaporkan Patah
47 menit lalu -
Soal Keributan di Parkiran Senopati Jogja, Polisi Ungkap Pemicunya
46 menit lalu -
Jadi Musuh Egy Maulana Vikri, Witan Sulaeman Gabung AS Trencin
47 menit lalu -
BLU Coffee and Kitchen, Tempat Nongkrong Seru Sambil Main Games
27 menit lalu -
Serah Terima Jabatan 2 Kapolres Baru, Pesan Irjen Panca Jelas, Harus Ada Terobosan
26 menit lalu -
Pose Menggoda Pamela Safitri di Ranjang Bikin Salfok, Netizen: Bajunya Melorot Kak
47 menit lalu
Waspada! Ada Hoax Kredit Tanpa Jaminan, Begini Penjelasan BNI

JAKARTA - Beredar hoax alias berita bohong mengenai kredit tanpa jaminan. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI meluruskan informasi hoax mengenai penyaluran kredit tanpa agunan.
Corporate Secretary BNI Mucharom menyampaikan bahwa penyaluran kredit BNI ke pihak mana pun pasti melewati proses legal termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.
Audit internal dan eksternal BNI terus berjalan secara reguler untuk terus memastikan berbagai tindak fraud yang dapat merugikan perusahaan sebagai penjaga aset negara.
Terkait debitur BNI asal Sumatra Selatan yang disebut-sebut dengan inisial BG telah bermitra sejak 2017, pemberian kredit sudah dipastikan memiliki jaminan agunan dan sesuai dengan ketentuan. Bahkan fasilitas kredit debitur tersebut dalam kondisi lancar.
"Kami dapat pastikan semua proses legal dalam penyaluran kredit kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoaks yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata," sebutnya, Sabtu (2/7/2022).
Terkait Batu Bara, Mucharom melanjutkan penyaluran kredit yang dilakukan oleh BNI dilakukan secara konservatif dengan memperhatikan semua ketentuan dari kementerian & lembaga berwenang.