-
Hasil Kualifikasi F1 GP Spanyol 2022: Charles Leclerc Tercepat, Max Verstappen Kedua
38 menit lalu -
43.911.285 Penduduk Indonesia Telah Divaksinasi Booster
59 menit lalu -
Bintang NBA Bermain, Timnas Basket Indonesia Makin Dekat Raih Emas SEA Games 2021
54 menit lalu -
Achmad Yurianto Akan Dimakamkan di TPU Dadaprejo Batu Minggu Pagi
59 menit lalu -
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tutup Usia
41 menit lalu -
Penjualan Listrik Naik 8,62%, PLN: Tanda Ekonomi Indonesia Mulai Bangkit
56 menit lalu -
Jenazah mantan Jubir Covid-19 Achmad Yurianto Akan Dimakamkan di Malang
39 menit lalu -
Ketua DPRD Sumbar Harapkan Alumni UIN IB Jadi Pemersatu Bangsa
56 menit lalu -
Lesehan Bareng Ribuan Warga Trenggalek, AHY Ajak Rakyat Bangkit Kembali
46 menit lalu -
Terawan : Achmad Yurianto Prajurit yang Gigih dan Pantas Diteladani
43 menit lalu -
Achmad Yurianto di Mata Keluarga, Sosok yang Senang Guyon hingga Tak Terlihat Sakit
44 menit lalu -
Raih Perunggu di SEA Games 2021, Tim Voli Putri Indonesia Jawab Keraguan
19 menit lalu
Yah Tenaga Honorer Tak Lagi Dipakai Mulai 2023, Simak Faktanya

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa penuntasan tenaga honorer ditargetkan selesai 2023. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Berikut fakta-fakta tenaga honorer tak lagi dipakai mulai 2023 yang dirangkum di Jakarta, Minggu (23/1/2022).
Baca Juga: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer Mulai 2023, Ini Penggantinya
1. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018
Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Di mana, pada pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Rekrutmen Tenaga Honorer Dilarang, Tjahjo Siapkan Sanksi Pemda Nakal
2. Penuntasan Pegawai Non PNS Dilakukan Melalui Rekrutmen PPPK
Di dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa salah satu penuntasan pegawai non PNS dapat dilakukan melalui rekrutmen PPPK. Dimana jika memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam PP tersebut maka tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.