REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi, dan membuka penyelidikan-penyidikan baru skandal hukum terpidana Djoko Sugiarto Tjandra. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono menegaskan, institusinya tak mempersoalkan jika KPK ikut dapat mengakses dokumen, dan seluruh berkas penanganan kasus Djoko Tjandra."Supervisi dan tindak lanjut (penyelidikan dan) penyidikan baru itu, memang kewenangan KPK. Dan itu memang dibolehkan dalam UU (Undang-undang) KPK," kata Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Kamis (12/11).Sebagai bentuk dukungan itu, kata Ali, sebagai JAM Pidsus, ia sudah memberikan izin, bagi KPK untuk mengakses penuh, dan mendapatkan seluruh dokumen, serta berkas perkara kasus Djoko Tjandra."Makanya, saya merasa, sudah meng-acc (memberikan izin), permintaan KPK itu (mendapatkan dokumen, dan berkas penanganan perkara Djoko Tjandra)," terang Ali.Na