JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa tiga tersangka kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka adalah, peminjam bendera ACP, MD, Konsultan Pengadaan ACP, JM dan PPK Kejagung IS."Hari Kamis tim penyidik gabungan memeriksa tersangka di luar klaster pekerja," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (19/11/2020).Ferdy menjelaskan, karena masih dalam keadaan Pandemi Covid-19, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut."Sebelum dilakukan pemeriksaan, para tersangka menjalani prosedur protokol kesehatan," ujar Ferdy.Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari para tersangka tersebut.Awalnya Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.Kemudian,