JAKARTA - Polda Metro Jaya melayangkan pasal terkait pornografi kepada artis Gisella Anastasia di kasus video porno. Berikut isi pasal yang dipersangkakan ke Gisel dan seorang pria berinisial MYD."Saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020). Baca juga: Gisel Tersangka, Netizen Gaduh Pertanyakan Pengunggah Video Syurnya1. Pasal 4 ayat (1).Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:Baca kjuga: Gisel Tersangka, Video Porno Dibuat Tahun 2017 di Kota MedanA. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang.B. Kekerasan seksual.C. Masturbasi atau onani.D. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.E. Alat kelamin ata