REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membenarkan ada tiga perempuan di antara 13 tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Sebanyak 12 tersangka saat ini sudah ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya."Ada tiga orang (perempuan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (8/10).Namun, Argo enggan membeberkan identitas ketiga tersangka perempuan tersebut dan hanya menyebut ketiganya terlibat dalam penganiayaan Ninoy. Selain menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan, polisi juga menjerat ketiganya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut merekam dan menyebarkan video dugaan penganiayaan Ninoy."Kita kenakan juga (pidana) ditambah juga UU ITE," ujarnya.Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus Ninoy yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F dan BD alias Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar. Ke-12 ters