-
Fadli Zon Prihatin dengan Ancaman Kriminalisasi Terhadap Rocky Gerung
3 jam lalu -
Susi Pudjiastuti Bermain Air di Sungai Bersama Anak-Anak Masamba
23 jam lalu -
Bukan Cuma Tesla Cybertruck, Ini Jajaran Double Cabin Listrik Amerika Bergaya Nyeleneh
17 jam lalu -
Toyota Raize Sangat Digandrungi, Kantongi Pemesanan Hingga Puluhan Ribu Unit
17 jam lalu -
Jovee Permudah Akses pada Suplemen Kesehatan Berharga Terjangkau
19 jam lalu -
IMF Beri Pinjaman Rp 3,4 Triliun kepada Angola
17 jam lalu -
Nissan GT-R50 Edisi Terbatas Siap Diproduksi, Harganya Rp 15 Miliaran
17 jam lalu -
Sebelum Beli, Cek Biaya Servis Rutin Wuling Confero S
17 jam lalu -
Husqvarna Norden 901 Masuk Jalur Produksi
17 jam lalu -
Siap-siap, Babak Final Brio Saturday Night Challenge 2019 Digelar Besok
17 jam lalu -
Seri Pamungkas Indonesia CBR Race Day Dihelat Akhir Pekan Ini
17 jam lalu -
MV Agusta Siapkan Motor 350 cc, Harganya Cuma Rp 100 jutaan
17 jam lalu
Ingin Menikah, Pengancam Penggal Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan

Covesia.com - Hermawan Susanto (HS), tersangka pengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui kuasa hukumnya Senin ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan ingin segera menikah dalam waktu dekat.
"Jadi kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto karena HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita, keinginan keluarga agar HS ini dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," kata pengacara HS, Sugiarto Atmowijoyo, di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Sugiarto bersama ayah kandung HS, Budiarto, datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang disebutnya adalah hak tersangka.
Sugiarto menyebutkan jika penyidik Polda Metro Jaya akhirnya tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu, ia berharap polisi menyediakan fasilitas untuk HS menikah dengan alasan rencana menikah tersebut sudah sejak lama.
"Kami minta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Dit Tahti untuk menangguhkan penahanannya dulu, itu yang kita inginkan. Kalau misalnya itu tidak bisa dikabulkan ya kami mohon waktu dan tempat untuk bisa melangsungkan ijab qabul di tahanan. Jadi rencana kedua keluarga bisa terlaksana, meskipun dalam kondisi dan situasi katakanlah penuh keprihatinan karena menikah dalam tahanan," ucap Sugiarto.
Dalam kesempatan yang sama, ayah HS, Budiarto berharap penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan anaknya itu. Ia menyebut rencana awal HS menikah sebetulnya sudah direncanakan jauh-jauh hari dan sudah ditetapkan menikah pada Senin ini.
Karena HS ditahan oleh polisi, maka rencana pernikahan HS batal. Keluarga berharap HS dapat melangsungkan pernihakan di rumah.
"Saya berharap dikabulkan ya, Insyaallah gitu loh. Mudah-mudahan anak saya nggak berkepanjangan di sini sesuai UU yang berlaku," kaya Budiarto.
Diketahui, Hermawan ditangkap polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.
Atas dasar video itu, polisi menetapkan HS sebagai tersangka dan saat ini HAS masih ditahan oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4.
(ant/rdk)