REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dari pihak swasta dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, enam pihak swasta yang diperiksa tersebut adalah, AM, NZ, AM, GP, SSS, dan MMP."Adapun keenam orang tersebut, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI dan infrastruktur pendukung pada paket 1,2,3,4, dan 5," begitu kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (2/2/2023). Ketut tak menjelaskan identitas lengkap para inisial terperiksa itu. Tetapi, dikatakan Ketut, enam orang tersebut terperiksa tersebut diperiksa sebagai saksi. Informasi dari penyidikan, saksi inisial AM mengacu pada nama Anton maulana yang diperiksa selaku karyawan P