JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengizinkan para pelaku usaha melakukan impor barang bekas. Asalkan, barang tersebut sudah melalui proses pengaturan pemerintah."Impor barang bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Yang diatur itu apa? misalnya kapal, pesawat terbang itu kan diatur jadi bisa impor," ujar Mendag usai memusnahkan pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). BACA JUGA:Menteri Teten Sebut Impor Ilegal Pakaian Bekas Ancam UMKMSementara, lanjut dia, barang bekas seperti perlengkapan dapur bekas, motor bekas, sepeda bekas, baju bekas, sepatu bekas, tas bekas, tidak diperbolehkan. Sebab, hal itu dapat menganggu industri di dalam negeri."Tapi kalau di dalam negeri, pak Sekjen ini misalnya punya baju banyak kemudian mau dijual boleh," sambung Mendag.Oleh karena itu, jika ada pelaku usaha yang melakukan impor barang bekas melalui pelabuhan tikus maka pemerintah akan tindaklanjuti. Seperti yang dilakukan hari ini, Keme