INILAHCOM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan meminta bank perkreditan rakyat (BPR) yang tidak bisa memenuhi syarat modal inti minimum pada 2019, segera berkonsolidasi untuk memperkuat modal, ketimbang tumbuh stagnan dan berisiko dikalahkan perusahaan sejenis berbasis teknologi finansial (tekfin). "Daripada kecil-kecil modalnya di bawah Rp3 miliar dan di bawah Rp6 miliar, mereka tidak bisa bersaing dengan peer to peer lending (tekfin), bahkan rentenir. Nah, kalau mereka (BPR) gabung, mereka modalnya bertambah, sumber daya manusia juga mumpuni," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Gedung BI, Jakarta, Selasa (19/2/2019). Saat ini, menurut dia, terdapat sekitar 1.700 BPR di Indonesia, yang di antara kepemilikannya juga banyak berasal dari badan usaha milik daerah. Sesuai Peraturan OJK No 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Modal Minimum BPR disebutkan bahwa pada akhir 2019, bank harus memenuhi ketentuan modal minimal Rp3 miliar. Sedangkan pada 2024, modal minima