JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pergerakan transaksi dan uang janggal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya senilai Rp300 Triliun, ternyata mencapai Rp349 Triliun. BACA JUGA:Mahfud MD: Sesudah Diteliti, Pergerakan Dana Janggal di Kemenkeu Capai Rp349 TriliunNamun, Mahfud menegaskan jika pergerakan uang janggal tersebut tidak seluruhnya dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu)."Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 Triliun," kata Mahfud usai rapat bersama Menkeu dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023)." Enggak ini, transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan, dengan mungkin orang kementerian keuangan, tetapi yang banyak itu kan mereka,"sambungnya. BACA JUGA:Mahfud MD Bilang Dana Janggal Rp300 Triliun Diduga Pencucian Uang, Bukan KorupsiMantan Ketua MK ini melanjutkan, p