JAKARTA - Pemindahan perkantoran pemerintah pusat ke Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, akan dilakukan secara bertahap. Lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), hingga Sekretariat ASEAN akan dipindahkan pada 2029 mendatang.Sementara kantor Presiden, Wakil Presiden, MPR/DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Judisial, Markas Besar TNI, Markas besar Polri, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung akan dipindahkan pada tahap awal atau pada 2024 mendatang. Baca juga: Ada Proyek Ibu Kota Baru, Investor Arab Saudi Bakal 'Serbu' RI Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Emil Salim menyebut, skema itu diatur dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemindahan IKN."Pada peresmian provinsi Ibu Kota Negara, lembaga-lembaga ini sudah diharuskan sudah bertugas. Itu disebutkan. Kemudian, disebutkan juga beberapa lembaga non kementerian bisa tidak pindah, seperti BI, OJK, KPPU, Sekretari